RAPAT pembahasan usulan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat untuk komoditas emas Pemkab Kapuas.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mulai menyusun langkah strategis untuk melegalkan aktivitas tambang tradisional. Melalui Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Rabu (1/7/2026), Pemkab menggelar rapat intensif guna membahas usulan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) khusus komoditas emas di berbagai wilayah kecamatan.
Langkah ini diambil sebagai upaya awal menginventarisasi potensi tambang rakyat sekaligus menyamakan persepsi lintas sektor. Pemkab Kapuas berkomitmen memastikan legalitas tambang emas tersebut tetap mengacu pada regulasi, kesesuaian tata ruang, serta komitmen menjaga kelestarian lingkungan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas, Kusmiati, yang memimpin rapat mewakili Sekretaris Daerah, menegaskan bahwa penyusunan usulan WPR tidak boleh dilakukan sembarangan. Proses ini wajib ditopang oleh data yang valid dan koordinasi yang kuat.
"Usulan WPR harus disusun secara komprehensif dengan memperhatikan regulasi, kondisi eksisting di lapangan, aspek lingkungan, serta kesesuaian tata ruang," ujar Kusmiati dalam arahannya.
Ia menambahkan, sinergi antara perangkat daerah dan pemerintah kecamatan menjadi kunci utama agar usulan yang diajukan ke tingkat pusat benar-benar tepat sasaran.
Melalui regulasi WPR yang jelas, Pemkab Kapuas ingin memastikan bahwa kekayaan alam daerah memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat setempat, tanpa mengorbankan kepastian hukum dan keberlanjutan lingkungan.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh jajaran perangkat daerah terkait serta para camat dari wilayah yang memiliki potensi komoditas emas. Dari pertemuan ini, diharapkan lahir kesepahaman bersama dan masukan konkret yang akan menjadi dasar kuat dalam penyusunan draf final usulan lokasi WPR Kabupaten Kapuas ke instansi berwenang.[zulkifli]
