BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Banjarmasin.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fahruri dan dihadiri Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta anggota DPRD.
Pengesahan Perda tersebut menandai selesainya tahapan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah dan penyusunan anggaran pada tahun berikutnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama. Menurutnya, pengesahan Perda merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
"Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program pembangunan. Dari evaluasi tersebut, kita dapat melakukan berbagai perbaikan agar pengelolaan anggaran semakin efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," ujar Yamin.
Ia menegaskan, seluruh rekomendasi dan catatan yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian pemerintah kota sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program pembangunan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari menyoroti masih tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai lebih dari Rp500 miliar. Menurutnya, besarnya SiLPA perlu dievaluasi agar tidak disebabkan oleh program yang gagal direalisasikan.
"SiLPA tidak selalu bermakna negatif apabila berasal dari efisiensi anggaran. Namun, jika terjadi karena program yang tidak terlaksana, maka manfaat pembangunan bagi masyarakat ikut tertunda," tegas Mathari.
Ia berharap Pemko Banjarmasin memperkuat perencanaan, mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, serta meningkatkan pengendalian pelaksanaan kegiatan sehingga penyerapan anggaran menjadi lebih optimal.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar seluruh program pembangunan dapat direalisasikan tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan disahkannya Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD dan Pemko Banjarmasin diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.[advertorial]
Tags
DPRD Kota
