KUALA KAPUAS - Lebih dari separuh warga berstatus kawin di Kabupaten Kapuas ternyata belum memiliki akta perkawinan. Kondisi itu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kapuas yang langsung mengevaluasi pelaksanaan pencatatan perkawinan bersama sejumlah instansi lintas sektor.
Evaluasi tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas di Aula Disdukcapil, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas, Peri Noah.
Rakor diikuti perwakilan Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Kantor Kementerian Agama melalui Binmas Islam dan Kristen, Parisada Hindu Dharma, Majelis Resort GKE, Forum Lurah se-Kabupaten Kapuas, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Disdukcapil Kapuas, Yanmarto, mengatakan pertemuan tersebut difokuskan untuk mengevaluasi capaian kepemilikan akta perkawinan sekaligus mencari solusi agar pelayanan administrasi kependudukan bisa menjangkau seluruh masyarakat.
"Pertemuan ini juga menjadi wadah menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan sebagai dasar penyusunan kebijakan untuk mencapai target nasional kepemilikan dokumen kependudukan sebesar 100 persen," katanya.
Data Disdukcapil per Mei 2026 menunjukkan, dari 199.500 penduduk berstatus kawin yang tersebar di 17 kecamatan, baru 92.763 jiwa atau 46,50 persen yang telah memiliki akta perkawinan. Sebanyak 106.737 jiwa atau 53,50 persen lainnya masih belum mengantongi dokumen tersebut.
Perbedaan capaian juga terlihat berdasarkan agama. Dari 164.491 penduduk Muslim yang menikah, sebanyak 82.310 jiwa atau 50 persen telah memiliki akta perkawinan.
Sementara pada kelompok non-Muslim, baru 10.453 jiwa atau 29,8 persen dari total 35.009 penduduk yang sudah memiliki dokumen itu.
Jika dilihat dari wilayah, Kecamatan Selat mencatat capaian tertinggi dengan 64,60 persen atau 21.277 jiwa. Sebaliknya, Kecamatan Mandau Talawang berada di posisi terendah, yakni 17,34 persen atau 558 jiwa. Capaian rendah juga ditemukan di Kecamatan Pasak Talawang sebesar 18,43 persen, Kapuas Hulu 20,50 persen, dan Kapuas Tengah 24,14 persen.
Dalam pembahasan rakor, terungkap empat persoalan yang menjadi penyebab rendahnya kepemilikan akta perkawinan. Mulai dari sulitnya akses menuju lokasi pelayanan, keterbatasan ekonomi masyarakat, tingginya praktik pernikahan usia dini yang berujung pada nikah siri, hingga masih rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas perkawinan sebagai perlindungan hukum bagi istri, anak, dan ahli waris.
Sebagai tindak lanjut, Disdukcapil Kapuas menyiapkan enam langkah percepatan. Di antaranya memperkuat kerja sama lintas sektor, memperluas layanan jemput bola, mendekatkan pelayanan hingga desa dan kecamatan terpencil, mengintegrasikan data perkawinan, mengembangkan layanan digital, serta memfasilitasi sidang isbat nikah massal secara gratis.
Yanmarto menegaskan pihaknya berkomitmen memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan agar seluruh masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui dokumen yang sah.
"Berbagai masukan yang dihimpun dalam rapat koordinasi ini akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan agar pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kapuas semakin mudah, merata, dan berkualitas," tutupnya.[zulkifli]
