Ada Aturan Kemendagri Terbaru, Diskominfosantik Kapuas Konsultasi ke Dewan Pers

Ada Aturan Kemendagri Terbaru, Diskominfosantik Kapuas Konsultasi ke Dewan Pers

KEPALA Diskominfosantik Kapuas Hartoni dan jajaran saat mengunjungi kantor Dewan Pers.| foto : istimewa

JAKARTA - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Kabupaten Kapuas menyambangi Gedung Dewan Pers di Jakarta, Selasa (14/7/2026), untuk menyelaraskan tata kelola kerja sama media antara pemerintah daerah dan perusahaan pers agar berjalan sesuai regulasi.

Rombongan dipimpin Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Kapuas, Hartoni U. Sawang. Mereka diterima Ketua Komisi Kemitraan Hubungan Antarlembaga Dewan Pers, Rosalita Niken Widiaastuti, bersama Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto.

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak membahas mekanisme kemitraan media, mulai dari aspek regulasi hingga penerapannya di daerah. Tujuannya, membangun kesamaan pemahaman agar pelaksanaan kerja sama berlangsung tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kami ingin pengelolaan kerja sama media di Kapuas semakin tertib dan profesional. Melalui sinkronisasi ini, kita samakan persepsinya agar berjalan sesuai ketentuan," kata Hartoni.

Selain membahas pola kemitraan media, Kominfosantik Kapuas juga menyiapkan program literasi media bagi wartawan.

Kegiatan tersebut dirancang untuk memperkuat kompetensi, meningkatkan profesionalisme, serta memperdalam pemahaman mengenai etika jurnalistik.

Pembahasan lainnya menyangkut implementasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang hasil verifikasi, validasi, inventarisasi, pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah.

Regulasi itu menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyesuaikan penganggaran, termasuk belanja yang berkaitan dengan kerja sama media.

Melalui koordinasi bersama Dewan Pers, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap tata kelola kemitraan media semakin akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan. Dengan begitu, penyebarluasan informasi publik kepada masyarakat dapat berlangsung lebih baik, sekaligus memberi kepastian bagi pemerintah daerah maupun perusahaan pers.[sp/zulkifli]
Lebih baru Lebih lama