Kawanan Pencuri Spesialis Meteran Air di Kapuas Timur Akhirnya Ditangkap

Kawanan Pencuri Spesialis Meteran Air di Kapuas Timur Akhirnya Ditangkap

foto : ilustrasi

KUALA KAPUAS - Bermodalkan tangan kosong untuk mempreteli pipa air di keheningan malam, kawanan pencuri masif belasan meteran air PDAM Tirta Pambelom kini giliran "dipreteli" aparat kepolisian. Sepak terjang tiga sekawan asal Banjarmasin yang sempat menyisakan tumpukan laporan warga di sepanjang Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Kapuas Timur ini resmi berakhir di balik jeruji besi.

​Aksi kejahatan yang terorganisasi tersebut berhasil diungkap berkat kerja keras Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang memback-up personel Polsek Kapuas Timur, dengan dibantu oleh jajaran Polsek Banjarmasin Selatan. Petugas mencokok ketiga tersangka di kediaman mereka di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Senin (22/6/2026) malam sekitar pukul 19.30 WITA.

​Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A alias Kosim (25), H (21), dan F alias FT (22). Ketiganya diketahui merupakan warga pendatang yang berdomisili di Kota Banjarmasin.

​"Benar, tim gabungan telah berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian biasa (cubis) meteran air milik pelanggan PDAM," ungkap AKP Danny Arrizal Saputra.

Dilanjutkannya, ​kasus  bermula dari laporan Oktavinto (53), seorang karyawan BUMD yang mewakili pihak PDAM Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas. Pada Selasa dini hari, 23 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas lapangan menerima keluhan dari pelanggan di sepanjang Jalan Trans Kalimantan, meliputi Desa Anjir Mambulau Timur, Desa Anjir Serapat Barat, hingga Desa Anjir Serapat Baru.

"​Setelah dilakukan pengecekan massal secara masif di lapangan, petugas mendapati sedikitnya 15 meteran air (water meter) milik pelanggan telah raib dari tempatnya. Akibat penjarahan tersebut, PDAM Tirta Pambelom mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp11.250.000," beber Kasat Reskrim.

Menurut ​AKP Danny, dalam menjalankan aksinya, kawanan ini menggunakan modus yang cukup terampil namun sederhana.

"Mereka mempreteli satu per satu meteran air dengan cara melepaskan baut dari pipa penyalur menggunakan tangan kosong saat situasi sekitar sedang sepi, lalu kabur membawa barang jarahan tersebut," terangnya.

​Dari hasil pengembangan kepolisian, salah satu tersangka yakni H (21) diketahui merupakan seorang residivis yang pernah divonis 1 tahun 2 bulan penjara pada tahun 2020 oleh Polres Banjar terkait kasus perdagangan anak di bawah umur.

​Saat ini, tersangka H dan F sudah ditahan dan menjalani proses hukum terpisah di Polsek Liang Anggang atas perkara lain. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu buah topi hitam bertuliskan 'NY' dan satu buah topi krem bertuliskan 'Brooklyn' yang digunakan pelaku saat beraksi.

"​Atas perbuatann para tersangka ini dikenakan  dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas AKP Danny.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama