Jaga Lumbung Pangan Kalteng, Kapuas Siapkan Moratorium Lahan

Jaga Lumbung Pangan Kalteng, Kapuas Siapkan Moratorium Lahan

SUASANA FGD hasil penelitian strategis terkait Litbang pertanian.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bergerak cepat mengantisipasi ancaman penyusutan lahan pertanian guna mempertahankan statusnya sebagai lumbung pangan utama di Kalimantan Tengah. 

Langkah strategis ini diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) hasil penelitian litbang yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kapuas di Ruang Rapat Kantor Bupati, Jumat (19/6/2026) pagi.

​FGD ini secara khusus membedah kajian ilmiah bertajuk "Model Perencanaan Penggunaan Lahan untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kabupaten Kapuas". 

Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapperida Kabupaten Kapuas, Ahmad M. Saribi, serta dihadiri oleh perwakilan Dinas Pertanian, tim peneliti Universitas PGRI Palangka Raya (UPPR), dan Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian Kalteng.

​Langkah berbasis data ilmiah ini diambil sebagai tindak lanjut atas koordinasi penyusunan Area of Interest (AoI) bersama kementerian koordinator di Jakarta. Data riset menunjukkan Kabupaten Kapuas menyumbang 43 persen produksi padi di Kalteng pada 2024. 

Namun, wilayah ini dibayangi ancaman penyusutan 18.423 hektare sawah pada 2040 akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit, yang berpotensi memicu defisit beras hingga 54 ribu ton per tahun.

​Kepala Bapperida Kapuas, Ahmad M. Saribi, menegaskan bahwa potret eksisting dan proyeksi spasial dari UPPR ini akan menjadi dokumen pertimbangan utama dalam mengawal kebijakan ketahanan pangan di tingkat pusat.

"Pemerintah daerah berkomitmen mengintegrasikan data ini ke dalam perencanaan jangka panjang demi memproteksi komoditas padi. ​Sebagai output konkret, Pemkab Kapuas segera menyinkronkan dokumen rekomendasi kebijakan (policy brief)" katanya.

Lanjutnya, regulasi tersebut mencakup skema moratorium alih fungsi lahan, proteksi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta optimalisasi tata air mikro sistem surjan ke dalam dokumen perencanaan daerah demi menjaga stabilitas pangan nasional.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama