DPRD Kapuas Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Kapuas Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas mulai memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Tahapan tersebut dibuka melalui Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Kamis (25/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kapuas dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes. Anggota DPRD lintas fraksi, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas turut hadir.

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan paripurna digelar sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) dengan agenda menerima pidato pengantar pemerintah daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

“Sesuai dengan jadwal Banmus, agenda rapat paripurna hari ini adalah penyampaian pidato pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025,” kata Ardiansah saat membuka sidang.

Dalam forum tersebut, Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan pidato pengantar Raperda kepada DPRD. Ia menjelaskan penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Bupati juga menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemkab Kapuas kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Bagi DPRD Kapuas, penyampaian tersebut menjadi pintu masuk untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Tahapan berikutnya, fraksi-fraksi DPRD Kapuas akan menyampaikan pemandangan umum atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sebelum pembahasan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama