KUALA KAPUAS — Kepolisian Resor (Polres) Kapuas jajaran Polda Kalimantan Tengah berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret lintas provinsi yang kerap meresahkan masyarakat.
Empat orang tersangka yang teridentifikasi sebagai residivis kambuhan berhasil diringkus di wilayah Kalimantan Selatan beserta sejumlah barang bukti dengan total kerugian korban mencapai Rp144.713.200.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, didampingi Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari empat Laporan Polisi (LP) aksi penjambretan gelang emas di wilayah hukum Polsek Selat dan Polres Kapuas sepanjang September 2025 hingga Mei 2026.
Keempat pelaku yang diamankan pada Jumat (29/5/2026) dini hari tersebut berinisial B alias Kodok, S alias Ancul, J alias Andi Lau, dan M alias Ijul.
"Para pelaku ini merupakan sindikat terorganisir dan mayoritas statusnya adalah residivis kambuhan dalam kasus serupa. Mereka dengan sengaja bergerak lintas provinsi untuk mencari target secara acak di jalan raya," kata AKBP Gede Eka Yudharma saat menggelar press release di Mapolres Kapuas, Sabtu (30/5/2026).
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang digunakan komplotan ini tergolong nekat. Para pelaku yang mengendarai sepeda motor bertenaga besar secara acak mengincar pengendara wanita yang mengenakan perhiasan mencolok.
Pelaku kemudian memepet korban dari sebelah kiri hingga oleng, lalu menarik paksa gelang emas dari pergelangan tangan korban sebelum akhirnya melarikan diri dengan kecepatan tinggi.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti penting yang dibeli dari uang hasil kejahatan, termasuk sepeda motor operasional, beberapa lembar kuitansi emas seberat puluhan gram, barang elektronik, serta sisa uang tunai hasil kejahatan.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Di akhir penyampaiannya, AKBP Gede Eka Yudharma turut memberikan imbauan tegas kepada masyarakat pengguna jalan.
"Kami meminta warga, khususnya kaum wanita, untuk tidak menggunakan perhiasan emas yang mencolok saat berkendara. Hal itu dapat memicu niat para pelaku kejahatan jalanan," tegasnya.[zulkifli]
Tags
peristiwa
