DPRD Kotabaru Sampaikan Rekomendasi LKPj 2025, Bahas Perubahan Propemperda 2026

DPRD Kotabaru Sampaikan Rekomendasi LKPj 2025, Bahas Perubahan Propemperda 2026

KOTABARU - DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-8 Tahun Sidang 2026/2027 dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kotabaru Tahun 2025, Jumat (1/5/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Hj Suwanti yang berlangsung di ruang paripurna dengan dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, unsur Forkopimda, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru H. Minggu Basuki, serta kepala SKPD.

Wakil Ketua DPRD Awaludin dalam laporannya menyampaikan bahwa LKPj merupakan tolok ukur capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Keputusan DPRD atas LKPj bersifat rekomendasi, bukan keputusan final dan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang wajib ditindaklanjuti oleh kepala daerah sebagai dasar perbaikan ke depan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, rekomendasi DPRD menjadi bentuk koreksi moral penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis membacakan sambutan Bupati menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan perencanaan pembangunan.

“Dimana rekomendasi ini akan kami pelajari dan dijadikan acuan dalam perencanaan tahun berjalan maupun tahun berikutnya serta penyusunan kebijakan strategis daerah,” katanya.

Ia juga berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah terus terjalin guna mewujudkan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Kotabaru.

Dalam kesempatan yang sama, anggota DPRD Agus Subejo menyampaikan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

"Propemperda tahun 2026 sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2025 dengan 16 judul Raperda, dalam perubahan ditambahkan satu Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemindahan Kepala Desa," ungkapnya. 

Penambahan tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Kotabaru.[zainuddin]
Lebih baru Lebih lama