KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas memberikan klarifikasi terkait tudingan adanya pengadaan “motor siluman” yang disebut tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Kepala Diskominfosantik Kabupaten Kapuas Hartoni U. Sawang melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Iwan Pahruji menegaskan, seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kapuas telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Menurut Iwan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan memastikan setiap pengadaan melalui e-purchasing wajib terlebih dahulu tercantum dalam SIRUP serta memiliki Rencana Umum Pengadaan (RUP).
“Kalau tidak ada di SIRUP, tentu tidak akan bisa muncul di e-katalog. Setelah masuk SIRUP, baru terbit RUP, dan itu menjadi salah satu syarat dalam proses e-purchasing,” ujarnya.
Ia juga meluruskan informasi terkait harga pengadaan sepeda motor Yamaha NMAX Turbo 155 yang sempat disebut mencapai Rp83 juta per unit.
Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. “Faktanya harga per unit sebesar Rp42.304.300. Sedangkan angka Rp83 juta itu untuk dua unit sekaligus termasuk pajak dan biaya balik nama kendaraan atau BBN,” jelasnya.
Selain itu, Iwan membantah isu yang menyebut kendaraan tersebut digunakan untuk operasional bupati. Ia menegaskan sepeda motor itu diperuntukkan bagi operasional Asisten III dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.
Berdasarkan data SIRUP Kabupaten Kapuas Tahun 2025, pengadaan mobil Land Cruiser 300 GR-S 4x4 A/T tergabung dalam paket pengadaan roda empat lainnya, sedangkan pengadaan NMAX Turbo 155 masuk dalam paket pengadaan roda dua lainnya.
“Jadi tidak benar jika disebut pengadaan siluman. Semua pengadaan tercatat dalam SIRUP dan dilaksanakan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Iwan mengajak masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dengan menyaring informasi sebelum membagikannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.[rilis/zulkifli]
