DPRD Kotabaru Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Bahas Perubahan Propemperda 2026

DPRD Kotabaru Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Bahas Perubahan Propemperda 2026

KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-8 Tahun Sidang 2026/2027 dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotabaru Tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Kotabaru, Kamis (30/4/2026).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis yang mewakili pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, dalam laporannya menyampaikan bahwa LKPJ merupakan tolok ukur pencapaian program kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menjelaskan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

“Keputusan DPRD atas LKPJ bersifat rekomendasi, bukan keputusan final. Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang wajib ditindaklanjuti oleh bupati sebagai dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujar Awaludin.

Ia menambahkan, meski tidak berimplikasi langsung terhadap aspek politik maupun hukum, rekomendasi DPRD menjadi bentuk koreksi moral bagi kepala daerah. Jika tidak ditindaklanjuti, hal tersebut dapat berdampak pada akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Sementara itu, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis membacakan sambutan Bupati Kotabaru Muhammad Rusli. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa pembahasan LKPJ antara DPRD dan eksekutif yang dituangkan dalam catatan strategis dan rekomendasi merupakan wujud kepedulian DPRD sebagai representasi masyarakat.

“Rekomendasi yang disampaikan DPRD akan dipelajari dan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan tahun berjalan maupun tahun berikutnya, serta dalam perumusan kebijakan strategis kepala daerah,” kata Syairi.

Ia berharap hasil pembahasan LKPJ tersebut dapat menjadi pedoman dalam pembangunan Kabupaten Kotabaru ke depan. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya menjaga koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan visi Kotabaru Hebat.

Dalam rapat yang sama, Anggota DPRD Kotabaru Agus Subejo turut menyampaikan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Agus menjelaskan, Propemperda 2026 sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2025 tertanggal 17 November 2025 dengan total 16 rancangan peraturan daerah (raperda).

“Perubahan dilakukan dengan menambahkan satu raperda, yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemindahan Kepala Desa, sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kotabaru,” jelasnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru H. Suwanti dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru H. Minggu Basuki, unsur Forkopimda, serta kepala SKPD.[zainuddin]
Lebih baru Lebih lama