DPRD Kalteng Matangkan Raperda Penanaman Modal dan PTSP, Disesuaikan Regulasi Nasional Terbaru

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Penanaman Modal dan PTSP, Disesuaikan Regulasi Nasional Terbaru

PALANGKA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pembahasan ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola perizinan dan investasi di daerah.

Pendalaman materi Raperda tersebut dilaksanakan melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin (27/4/2026). 

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa substansi Raperda masih memerlukan sejumlah penyempurnaan sebelum dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Ia menjelaskan, evaluasi tersebut merujuk pada hasil rapat Pansus sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 10 Februari 2026.

"Dalam pembahasan itu, ditemukan beberapa materi yang perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru," ucapnya.

Menurut Siti Nafsiah, perbaikan yang dilakukan mencakup restrukturisasi materi muatan Raperda agar lebih sistematis dan implementatif dalam pelaksanaannya di lapangan.

Selain itu, Raperda juga harus disesuaikan dengan regulasi nasional yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Penyesuaian tersebut dinilai penting agar kebijakan daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, khususnya dalam menciptakan iklim investasi yang lebih efektif, transparan, dan berdaya saing," pungkasnya.[deni]
Lebih baru Lebih lama