KOTABARU – Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru bergerak cepat menyikapi persoalan transportasi udara menjelang arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah.
Melalui rapat kerja bersama sejumlah pemangku kepentingan, DPRD berupaya memastikan penerbangan rute Kotabaru–Banjarmasin tetap beroperasi optimal dan tidak membebani masyarakat.
Rapat yang digelar di ruang Komisi II DPRD Kotabaru, Senin (2/3/2026), dipimpin Wakil Ketua Komisi II H.M. Suhartono. Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Komisi II Abu Suwandi, anggota komisi, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, pengelola Bandara Gusti Syamsir Alam, serta maskapai Wings Air yang berada di bawah naungan Lion Group.
Dalam rapat tersebut, tingginya harga tiket menjadi sorotan utama. Tarif penerbangan rute Kotabaru–Banjarmasin yang berkisar antara Rp1,3 juta hingga Rp1,4 juta dinilai memberatkan masyarakat dan berdampak pada penurunan jumlah penumpang.
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan layanan penerbangan di daerah. Ia mengingatkan, jika jumlah penumpang terus menurun akibat mahalnya tiket, maskapai berpotensi mengurangi frekuensi penerbangan bahkan menghentikan layanan.
“Jika ini dibiarkan, kami khawatir penerbangan semakin jarang atau bahkan terhenti. Padahal, keberadaan bandara sangat vital bagi mobilitas dan perekonomian daerah,” ujarnya.
Selain tarif, Komisi II juga menyoroti pembatalan penerbangan yang dinilai kerap terjadi secara mendadak. DPRD meminta maskapai mempertimbangkan dampak sosial terhadap calon penumpang, terutama menjelang musim mudik Lebaran.
Perwakilan Wings Air, Muhammad Fitryan, menjelaskan bahwa kebijakan tarif dan operasional merupakan kewenangan manajemen pusat.
Pihaknya di daerah hanya melaporkan perkembangan jumlah penumpang.
Ia menyebutkan, pada Februari 2026 terdapat beberapa penerbangan yang dibatalkan karena jumlah penumpang kurang dari 10 orang. Namun, tren penumpang menjelang Lebaran mulai menunjukkan peningkatan.
Sementara itu, pihak Bandara Gusti Syamsir Alam menyampaikan bahwa pengawasan maskapai berada di bawah otoritas bandar udara wilayah Surabaya serta Direktorat Angkutan Udara di Jakarta.
Bandara, lanjutnya, hanya berperan menghimpun dan melaporkan data operasional sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait tarif batas atas dan bawah.
Hasil rapat, Komisi II DPRD Kotabaru merumuskan sejumlah langkah, di antaranya melakukan koordinasi dengan manajemen pusat Lion Group, membuka peluang komunikasi dengan maskapai lain guna mendorong persaingan tarif, serta meminta agar setiap pembatalan penerbangan disampaikan jauh hari agar masyarakat memiliki alternatif perjalanan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, H.M. Suhartono, menegaskan kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama.
“Kami ingin memastikan transportasi jelang Lebaran berjalan lancar, harga tiket lebih rasional, dan masyarakat tidak dirugikan,” katanya.[zainuddin]
Tags
kotabaru
