Lewat Dialog Radio, Kejari Kotabaru Tegaskan Pengawalan Koperasi Merah Putih Berbasis Pencegahan

Lewat Dialog Radio, Kejari Kotabaru Tegaskan Pengawalan Koperasi Merah Putih Berbasis Pencegahan

KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mengawal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Penegasan tersebut disampaikan melalui dialog interaktif “Hallo Kotabaru” di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3/2026), yang dipandu H. Kisra Syarwanssyah.

Hadir sebagai narasumber, Kasubsi I Kejari Kotabaru Mufti Mukarromi dan Penelaah Penuntutan M. Bayu Nugroho. Dalam dialog tersebut, berbagai aspek regulasi hingga potensi risiko hukum dalam pembentukan koperasi dibahas secara terbuka dan edukatif.

Mufti menjelaskan, Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta regulasi teknis dari Kementerian Koperasi. Meski menjadi bagian dari program strategis nasional, mekanisme pendiriannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ia memaparkan, pembentukan koperasi diawali oleh minimal sembilan orang pendiri, dilanjutkan rapat pembentukan, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), pengesahan notaris, hingga pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh legalitas operasional.

“Secara prinsip sama dengan koperasi pada umumnya. Yang membedakan adalah adanya peluang dukungan permodalan dari dana desa serta akses pembiayaan dari perbankan Himbara,” ujarnya.

Sementara itu, Bayu menegaskan Kejaksaan mengedepankan pendekatan preventif dalam pengawalan program tersebut. Melalui kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan, pihaknya membuka ruang konsultasi bagi kepala desa, perangkat desa, maupun calon pengurus koperasi.

“Kami ingin memastikan sejak awal tidak ada kekeliruan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum. Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan memanfaatkan aplikasi “Jaga Desa” untuk membantu pengawasan pengelolaan dana desa, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan koperasi. Namun, di lapangan masih terdapat tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan jaringan internet di beberapa wilayah.

Dalam sesi dialog tersebut, turut dibahas persoalan rangkap jabatan dalam kepengurusan koperasi. Kejaksaan mengingatkan pentingnya pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan guna menghindari konflik kepentingan.

Kendati mengutamakan pembinaan, Kejaksaan menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana, khususnya terkait penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara.

“Penindakan adalah langkah terakhir atau ultimum remedium. Namun jika terdapat kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan, tentu akan kami proses sesuai aturan,” tegas Mufti.

Di akhir dialog, H. Kisra Syarwanssyah mengajak masyarakat memahami regulasi sebelum membentuk koperasi serta tidak ragu berkonsultasi dengan pihak terkait agar Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Dengan pengawalan intensif dan tata kelola yang transparan, program Koperasi Merah Putih diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru.[zainuddin]
Lebih baru Lebih lama