BANJARMASIN - Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan komitmennya mendukung kebijakan Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin, dalam penanganan dan pengelolaan sampah bersama pemerintah kabupaten/kota.
Komitmen tersebut disampaikan Hanif usai bersilaturahmi dengan para kepala dinas lingkungan hidup se-Kalsel, Senin (23/3/2026), di kediaman pribadi Gubernur H Muhidin di Jalan Lingkar Dalam, Kota Banjarmasin.
Dalam kesempatan itu, Hanif menyebut kepemimpinan Gubernur Muhidin menjadi momentum untuk mendorong Kalimantan Selatan sebagai daerah unggulan dalam kegiatan lingkungan hidup.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah yang juga menjabat Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana, serta Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Roy Rizali Anwar.
Gubernur H Muhidin dalam sambutannya menegaskan pentingnya arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dalam menangani persoalan sampah, mengingat isu tersebut menyangkut kehidupan masyarakat mulai dari tingkat rumah tangga hingga lingkungan yang lebih luas.
Ia menilai permasalahan sampah semakin serius seiring meningkatnya volume timbunan setiap hari. Jika tidak ditangani dengan baik, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan gangguan bagi masyarakat.
Muhidin juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk aktif berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta melakukan studi lapangan ke daerah lain guna mempelajari pengelolaan sampah, termasuk pemanfaatan dan daur ulang menjadi produk bernilai.
Sementara itu, Menteri Hanif mengungkapkan bahwa empat kabupaten di Kalsel telah meraih predikat “Menuju Kota Bersih”, yakni Tabalong, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Tanah Bumbu. Ia optimistis daerah tersebut dapat didorong meraih penghargaan Adipura pada tahun ini.
Hanif juga menekankan pentingnya langkah sederhana dalam pengelolaan sampah, seperti pemilahan antara sampah organik dan non-organik, serta penyediaan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R).
Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup, dari total 22.253 ton sampah per hari di Kalsel, baru sekitar 827 ton yang terkelola, sementara 61 persen lainnya belum tertangani. Ia juga mengusulkan penyediaan tempat sampah berbasis drum bagi masyarakat guna memudahkan proses pemilahan.[adv]
Tags
pemprov kalsel
