DPRD Kotabaru Gelar RDP Terkait Keluhan Nelayan, Hasilkan Tiga Kesepakatan

DPRD Kotabaru Gelar RDP Terkait Keluhan Nelayan, Hasilkan Tiga Kesepakatan

KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keluhan nelayan terkait persoalan administrasi perizinan melaut hingga subsidi bahan bakar minyak (BBM), di ruang rapat DPRD Kotabaru, Senin (9/3/2026).

Rapat yang difasilitasi Komisi II DPRD Kotabaru tersebut mempertemukan perwakilan nelayan dengan sejumlah instansi terkait guna mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan.

RDP ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Persatuan Nelayan Rantau Kotabaru Tanah Bumbu (PENRA KOTA) yang disampaikan kepada DPRD pada 23 Februari 2026.

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, mengatakan terdapat tiga persoalan utama yang paling banyak disampaikan nelayan, yakni lamanya proses pengurusan dokumen kapal dan izin penangkapan ikan, tingginya harga BBM, serta bantuan pemerintah yang dinilai belum merata.

“Yang paling banyak dikeluhkan adalah lamanya proses pengurusan dokumen kapal dan izin penangkapan ikan, mahalnya BBM, serta bantuan pemerintah yang dirasa belum merata,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan perizinan menjadi kendala mendasar bagi nelayan. Bahkan, nelayan mengaku harus menunggu hingga tiga sampai empat bulan untuk menyelesaikan dokumen kapal maupun izin penangkapan ikan.

Kondisi tersebut membuat nelayan berada dalam dilema. Di satu sisi mereka harus melaut untuk mencari nafkah, namun di sisi lain khawatir berhadapan dengan petugas pengawas karena dokumen belum rampung.

“Nelayan jadi ragu melaut karena khawatir ditindak pengawas perikanan, sementara dokumen mereka belum selesai,” katanya.

Menurutnya, lamanya proses administrasi disebabkan keterlibatan banyak instansi, mulai dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) hingga Dinas Perikanan di tingkat kabupaten dan provinsi. Selain itu, jarak dengan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan juga turut memperlambat proses pengurusan.

Melalui RDP tersebut, DPRD bersama pihak terkait merumuskan tiga kesepakatan utama. Pertama, nelayan yang sedang mengurus administrasi dan masih memiliki kekurangan berkas diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen, serta tetap diperbolehkan melaut selama proses pengajuan berlangsung.

Kedua, terkait subsidi BBM, nelayan diminta mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai ketentuan agar dapat mengakses program subsidi.
Ketiga, bantuan anggaran bagi nelayan akan diupayakan sesuai dengan ketersediaan dukungan anggaran pemerintah.

Selain itu, DPRD juga mendorong evaluasi terhadap sistem pelayanan administrasi di instansi terkait, serta peningkatan kualitas pelayanan publik agar lebih cepat, transparan, dan profesional.

Melalui forum RDP ini, nelayan berharap berbagai persoalan yang dihadapi dapat segera teratasi sehingga aktivitas melaut dapat berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.[zainuddin]
Lebih baru Lebih lama