KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) resmi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Jumat (6/2/2026).
Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat desa.
Kegiatan yang berlangsung di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas ini dibuka langsung oleh Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno. Turut hadir Wakil Bupati Dodo, Sekda Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala perangkat daerah, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Wiyatno menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008.
"Perangkat daerah dan desa adalah ujung tombak pelayanan. Melalui PPID, informasi harus disediakan secara akurat, cepat, dan mudah diakses untuk membangun kepercayaan masyarakat," ujar Wiyatno.
Kepala Diskominfosantik Kabupaten Kapuas melaporkan bahwa bimtek satu hari ini fokus pada penguatan kapasitas SDM dalam klasifikasi informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), hingga penanganan sengketa informasi.
Hingga saat ini, sebanyak 105 dari 214 desa di Kapuas telah membentuk PPID Desa. Capaian ini menjadikan Kabupaten Kapuas sebagai pionir di Kalimantan Tengah yang berhasil membentuk PPID tingkat desa sekaligus melaksanakan bimtek pengelolaannya.
Narasumber Pusat dan Provinsi
ACARA ini menghadirkan pakar kompeten, di antaranya:
- Rospita Vici Paulyn (Komisioner KI Pusat RI)
- Linggarjati (Wakil Ketua KI Kalteng)
- Erwindy (PPID Utama Provinsi Kalteng)
Selain pemaparan materi, acara dirangkai dengan penyerahan penghargaan pengelolaan layanan informasi terbaik tahun 2025 serta penandatanganan deklarasi keterbukaan informasi publik.
Pemkab Kapuas berharap melalui penguatan PPID, tata kelola pemerintahan yang partisipatif dan responsif dapat terwujud secara optimal.[zulkifli]
