Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar 5 Kasus Sabu di 5 TKP Berbeda dalam Sepekan

Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar 5 Kasus Sabu di 5 TKP Berbeda dalam Sepekan

foto : ilustrasi/dok.metrokalimantan

​KUALA KAPUAS - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas di bawah komando AKP Budi Utomo  bergerak agresif dalam sepekan terakhir. Tak memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika, petugas berhasil menggulung lima kasus sabu di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, mulai dari pelosok desa hingga hotel di pusat kota.

​Operasi maraton ini membuktikan ketajaman intelijen Polres Kapuas dalam memetakan simpul-simpul peredaran sabu di wilayah hukumnya.

​Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo mengungkapkan, "panen" tangkapan ini dimulai sejak Jumat (13/2/) dan mencapai puncaknya pada Sabtu (21/2).

​"Kami bergerak secara dinamis. Dalam sepekan ini, lima tersangka dari lima TKP berbeda berhasil kami amankan. Ini adalah hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat yang resah akan peredaran barang haram tersebut," tegas AKP Budi Utomo, Senin, 23 Pebruari 2026.

​Berikut adalah daftar 5 TKP yang berhasil diobrak-abrik petugas:
​TKP Jalan Baru Desa Timpah (13/2): Polisi menembus penjagaan CCTV di rumah tersangka AN (37). Petani ini diringkus bersama 1,74 gram sabu dan uang tunai Rp8 juta.

​TKP Jalan Kapuas Seberang II (21/2): Pukul 13.30 WIB, seorang mahasiswa berinisial R (21) diciduk di rumahnya dengan barang bukti terbanyak, yakni 11 paket sabu siap edar.

​TKP Barak Jalan Trans Kalimantan (21/2): Hasil pengembangan dari tersangka R, petugas bergerak ke sebuah barak dan menangkap N (35) dengan barang bukti 2,78 gram sabu pada pukul 15.30 WIB.

​TKP Hotel Melati, Jl. KS Tubun (21/2): Menjelang malam, pukul 18.30 WIB, polisi menggerebek salah satu kamar hotel dan mengamankan R (24) beserta paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.

​TKP Jalan Letjend Suprapto (21/2): Hanya berselang 10 menit dari penggerebekan hotel, tim meluncur ke rumah AH (22). Mahasiswa ini diringkus karena diduga kuat sebagai pemasok sabu bagi jaringan tersebut.

​Dari lima TKP tersebut, polisi tidak hanya menyita belasan paket sabu, tetapi juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung seperti timbangan digital, laptop, kamera CCTV, hingga uang tunai total belasan juta rupiah.

​"Keberagaman latar belakang tersangka, mulai dari petani hingga mahasiswa, menunjukkan bahwa narkoba telah menyusup ke berbagai lapisan. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas," tambah Budi Utomo.

​Kelima tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Kapuas dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama