KOTABARU – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru, M. Lutfi Ali, S.Pd.I., bersama anggota Rahmad, S.Pd., M.H., menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang membahas lima rancangan awal Peraturan Daerah (Raperda) usulan pihak eksekutif, Rabu (11/2/2026).
FGD tersebut membahas lima Raperda, yakni tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Kawasan Tanpa Rokok, Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Desa/Kampung Wisata, serta Penanggulangan Kemiskinan.
M. Lutfi Ali menyampaikan dukungannya terhadap pembahasan rancangan awal perda tersebut. Ia mengatakan, sesuai pembahasan sebelumnya, pada Maret mendatang sudah ada Raperda yang akan mulai disampaikan untuk dibahas lebih lanjut.
“Ditargetkan pada Oktober nanti sebanyak 13 Raperda, baik usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD yang telah disepakati, dapat diparipurnakan,” ujarnya.
Lutfi juga mendorong agar Raperda yang berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diprioritaskan penyelesaiannya. Ia meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul mempercepat kajian agar segera dapat disampaikan ke DPRD untuk dibahas.
Di akhir penyampaiannya, Lutfi berharap setiap perda yang telah disahkan nantinya segera ditindaklanjuti dengan peraturan bupati sebagai aturan turunan dan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat, termasuk kepada anggota DPRD.
Sementara itu, berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, terdapat 16 Raperda yang direncanakan, terdiri atas delapan Raperda usulan eksekutif, lima Raperda inisiatif DPRD, serta tiga Raperda wajib, yakni LKPj Tahun Anggaran 2025, RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, dan RAPBD Tahun Anggaran 2027.[zainuddin]
Tags
kotabaru
