BANJARMASIN – Bank Kalsel menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik melalui program pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang ditempuh yakni mengeluarkan pemberitahuan larangan pemberian hadiah kepada seluruh insan perusahaan.
Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh nasabah, debitur, pemangku kepentingan, rekan, dan mitra kerja agar tidak memberikan hampers, hadiah, parsel, maupun dalam bentuk apa pun kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, maupun karyawan Bank Kalsel.
Larangan itu juga berlaku dalam momentum Bulan Ramadan 1447 Hijriah yang identik dengan tradisi berbagi bingkisan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan praktik gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Manajemen Bank Kalsel menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi menjadi elemen penting dalam memperkuat sistem tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya komitmen ini, diharapkan seluruh pihak dapat mendukung terciptanya lingkungan kerja yang profesional dan bebas dari praktik yang melanggar ketentuan.
Selain menyampaikan imbauan, Bank Kalsel juga membuka kanal pelaporan apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap kebijakan tersebut. Laporan dapat disampaikan melalui Satgas Anti Fraud atau Unit Pengendalian Gratifikasi Bank Kalsel.[adv]
Tags
bank kalsel
