KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai memperketat proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Langkah ini diambil guna memastikan seluruh investasi dan pembangunan daerah selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sekaligus menghindari ancaman sanksi pidana dari Satuan Tugas (Satgas) bentukan pemerintah pusat.
Dalam Rapat Pengambilan Keputusan KKPR yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (3/2/2026), pemerintah daerah menekankan bahwa tata ruang bukan sekadar urusan administratif, melainkan benteng hukum bagi pembangunan berkelanjutan.
Staf Ahli Bupati Kapuas, Budi Kurniawan, yang memimpin jalannya rapat, mengingatkan bahwa pengawasan terhadap fungsi ruang kini berada di bawah pantauan langsung Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) RI.
"Penataan ruang yang dimanfaatkan di luar fungsinya menjadi perhatian serius. Ancaman sanksinya pidana, bahkan ada pencabutan izin usaha bagi kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya," tegas Budi.
Kehadiran Satgas ini menandai babak baru dalam penegakan aturan tata ruang di daerah. Pemerintah pusat tidak lagi hanya memberikan teguran administratif, tetapi sudah menyasar pada penertiban fisik dan upaya hukum bagi pelanggar yang mengabaikan fungsi kawasan.
Proses verifikasi usulan KKPR di Kapuas kini dilakukan secara lintas sektoral, melibatkan dinas lingkungan hidup, pertanian, hingga kelautan. Budi menjelaskan bahwa ruang harus dikelola untuk kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan masa depan.
Beberapa poin krusial yang menjadi parameter penilaian meliputi:
- Kesesuaian Lokasi: Memastikan titik koordinat kegiatan tidak tumpang tindih dengan kawasan lindung.
- Mitigasi Dampak: Mengukur potensi kerusakan ekosistem dan risiko bencana.
- Aspek Budaya: Perlindungan terhadap kawasan berbasis adat istiadat setempat.
Peringatan bagi Perangkat Daerah
SELAIN kepada pelaku usaha, peringatan keras juga ditujukan bagi aparatur pemerintah. Aparat Penegak Hukum (APH) dilaporkan telah berulang kali mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menerbitkan izin di kawasan yang status hukumnya belum jelas (clean and clear).
"Jangan ada perizinan atau kegiatan pemerintah yang berada di kawasan yang statusnya belum jelas atau memerlukan izin khusus," tambah Budi.
Hasil dari rapat ini akan menjadi rekomendasi final bagi pimpinan daerah dalam mengambil kebijakan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang aman di Kapuas, di mana pembangunan dapat berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan tanpa menyisakan sengketa hukum di kemudian hari.[zulkifli]
