KUALA KAPUAS – Terhitung mulai bulan Ramadan 2026, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi dipangkas menjadi pukul 08.00–15.00 WIB untuk instansi lima hari kerja dan pukul 08.00–14.00 WIB untuk unit enam hari kerja.
Penyesuaian ini ditetapkan melalui instruksi Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas dalam Surat Nomor 000.8.3/354/Setda.2026 tertanggal 13 Februari 2026 guna menjaga produktivitas pegawai selama masa puasa.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai atas nama Bupati Kapuas tersebut, jumlah jam kerja efektif ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 17 Tahun 2024.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jadwal Senin sampai Kamis ditetapkan pukul 08.00–15.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.
Sementara itu, bagi unit kerja enam hari kerja, operasional Senin sampai Sabtu berlangsung pukul 08.00–14.00 WIB.
Selain pemangkasan jam, Pemkab Kapuas juga memutuskan untuk meniadakan sementara kegiatan apel pagi dan sore, senam bersama, serta kegiatan tausiah atau kerohanian selama bulan suci tersebut. Seluruh kegiatan akan kembali normal setelah Ramadan berakhir.
Terkait efektivitas kerja, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai memberikan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan instansi dan unit kerja.
"Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat selama bulan Ramadan," tegas Usis I. Sangkai dalam instruksi tertulisnya.
Adapun untuk unit layanan khusus seperti RSUD dan UPT Kesehatan, teknis pengaturan jam kerja diserahkan kepada pimpinan masing-masing dengan tetap mematuhi standar total jam kerja efektif yang telah ditetapkan pemerintah daerah.[zulkifli]
