BARANG bukti diduga sabu yang diamankan dari terlapor SNB (29) di Rutan Kelas IIB Kapuas.| foto : dok.hmsreskps
KUALA KAPUAS - Alih-alih merayakan pergantian tahun dengan sukacita, seorang wanita berinisial SNB (29) justru harus mendekam di sel tahanan. Ibu rumah tangga asal Kabupaten Pulang Pisau ini tertangkap tangan mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas pada pengujung tahun, Rabu (31/12/2025).
Modus yang digunakan tergolong nekat dan tidak lazim, yakni dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam pembalut wanita yang sedang ia kenakan.
Peristiwa bermula sekitar pukul 09.00 WIB, saat SNB mendatangi Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam.
Maksud kedatangannya adalah untuk membesuk sang suami yang sedang menjalani masa hukuman. Namun, ketelitian petugas penggeledahan Rutan berbuah hasil. Saat dilakukan pemeriksaan badan rutin sesuai SOP, petugas mencurigai sesuatu yang janggal pada area sensitif pelaku. Benar saja, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., membenarkan kejadian tersebut.
"Petugas Rutan segera menghubungi Satresnarkoba Polres Kapuas setelah mendapati barang bukti dari tangan pengunjung wanita tersebut," ungkap AKP Budi Utomo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,48 gram, 1 lembar pembalut putih tanpa merek (alat untuk menyembunyikan sabu), 1 lembar celana dalam merek Delverra Brief warna cokelat, serta 1 unit ponsel merek Vivo V2026 warna biru.
Tersangka SNB, yang merupakan warga Desa Lumpur, Kecamatan Sebangau, Kabupaten Pulang Pisau, tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang haram tersebut di antara pembalut dan pakaian dalamnya.
Akibat aksi nekatnya, SNB kini telah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Harapan untuk merayakan momen tahun baru bersama keluarga pun sirna.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas pelanggaran tersebut, SNB terancam hukuman penjara minimal 4 tahun.[zulkifli]
Tags
peristiwa
