PARINGIN – Sekretaris DPRD Kabupaten Balangan, H. Tamrin, membacakan penetapan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Balangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Dalam rapat Paripurna tersebut Penetapan Pansus DPRD di bacakan Sekwan, H. Tamrin di Paringin Selatan, Senin (12/1/2026).
Susunan Pansus I, Pansus II, dan Pansus III, lengkap dengan tugas pembahasan masing-masing Raperda, serta susunan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Balangan.
"Pansus I ditugaskan membahas Raperda terkait fasilitasi pesantren, pengembangan sumber daya manusia melalui bantuan pendidikan, perubahan Perda pajak dan retribusi daerah, serta Badan Usaha Milik Desa." ujar Tamrin.
Sedangkan, Pansus II membahas Raperda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan, jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim dan yatim piatu terlantar, penyelenggaraan investasi dan penanaman modal, serta cadangan pangan.
"Sementara Pansus III membahas Raperda tentang penggabungan Desa Wonorejo dan Sumber Rezeki di Kecamatan Juai, pemenuhan hak penyandang disabilitas, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan."tuturnya.
Penetapan Pansus tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembahasan Raperda Propemperda Tahun 2026 agar berjalan efektif, terarah, dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.[mta/adv]
Tags
balangan
