BANJARBARU – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus membuka Pelatihan Legal Desa, Jumat (30/1/2026), di Aula Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru.
Kegiatan peresmian tersebut dihadiri Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman, unsur forkopimda, kepala daerah atau perwakilan, serta jajaran Kementerian Hukum Wilayah Kalimantan Selatan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 82.029 Posbankum di seluruh Indonesia yang dalam waktu dekat akan diresmikan secara nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, sekaligus mampu menghemat anggaran negara dalam penanganan perkara hukum, mulai dari proses pelaporan, penuntutan, hingga persidangan.
Supratman juga meminta dukungan pemerintah daerah untuk membantu keberlangsungan Posbankum, khususnya dalam mendukung biaya operasional para paralegal desa agar layanan hukum dapat berjalan optimal.
“Tolong bantu operasional paralegal desa, semampunya,” ujar Supratman.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman menyatakan bahwa Pemprov Kalsel memandang penting penguatan akses masyarakat terhadap layanan hukum yang lebih dekat, terutama hingga ke pelosok desa.
Ia berharap Posbankum yang dibentuk Kementerian Hukum dapat memberikan kemudahan informasi dan konsultasi hukum, serta para legal desa mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan sistem hukum formal.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, lanjut Hasnuryadi, mendukung penguatan Posbankum dan paralegal desa melalui kolaborasi dengan forkopimda serta berbagai pemangku kepentingan, guna menghadirkan keadilan dan perlindungan hukum yang merata.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Hukum Wilayah Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem melaporkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan 2.016 Posbankum Desa/Kelurahan yang rampung seluruhnya pada 31 Oktober 2025, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat.[adv]
Tags
pemprov kalsel
