Aturan Baru! Ini Jam Resmi Pembuangan Sampah di Kapuas sesuai Surat Edaran Bupati

Aturan Baru! Ini Jam Resmi Pembuangan Sampah di Kapuas sesuai Surat Edaran Bupati

ilustrasi.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas resmi menetapkan aturan jam pembuangan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan depo pilah sampah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kapuas Nomor: 100.3.4.2/3137/DLHK.2025 tentang Jam Pembuangan Sampah di TPS dan Depo Pilah Sampah yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah pada pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB. Di luar jam tersebut, warga dilarang membuang sampah di TPS.

Kebijakan ini diterbitkan untuk mendukung terwujudnya Kota Kuala Kapuas yang Tertib, Aman, Indah, Bersih, Lestari, dan Ramah dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

Bupati Kapuas HM. Wiyatno dalam surat edaran tersebut menyampaikan bahwa penataan jam pembuangan sampah merupakan langkah penting untuk menjaga lingkungan kota tetap bersih dan tertata.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dan turut aktif dalam pengurangan sampah, termasuk melakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik,” tulis Bupati dalam SE tersebut.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak membakar sampah serta tidak merusak fasilitas persampahan yang telah disediakan pemerintah. 

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing dalam mendukung penertiban jam pembuangan sampah.

Bupati menegaskan bahwa pengawasan dan tindakan akan dilakukan sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, membenarkan adanya kebijakan tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan jam pembuangan yang telah ditetapkan.

“Benar, Surat Edaran itu sudah diterbitkan. Kami mengimbau warga Kapuas agar disiplin membuang sampah sesuai jam yang telah ditentukan, yakni pukul 17.00 hingga 05.00 WIB. Kepatuhan bersama akan sangat membantu menjaga kebersihan kota,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).

Tonun menambahkan, masyarakat juga diharapkan melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik.

Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga kebersihan lingkungan dan menciptakan tata kota yang lebih nyaman dan sehat.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama