PENGUCAPAN Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Saiful Arif sebagai Wakil Ketua II DPRD Balangan.| foto : istimewa
PARINGIN – DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Saiful Arif sebagai Wakil Ketua II DPRD Balangan untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Prosesi pengambilan sumpah/janji PAW dilakukan bagi anggota DPRD yang menggantikan anggota sebelumnya yang berhenti atau diberhentikan, termasuk karena meninggal dunia. Sumpah tersebut wajib diucapkan sebelum pejabat baru memangku jabatan secara resmi.
Acara turut dihadiri Wakil Bupati Balangan, unsur Forkopimda, pimpinan fraksi partai, serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan ini, Saiful Arif menyatakan kesiapan untuk menjalankan tugas, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai unsur pimpinan DPRD sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Rabu (26/11/2025).
Ketua DPRD Balangan, H. Linda Wati, menyampaikan bahwa penetapan Saiful Arif berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan yang mengesahkan pengangkatannya sebagai Wakil Ketua II DPRD Balangan terhitung sejak 25 November 2025. Ia menggantikan Syamsudinor, yang sebelumnya menjabat namun telah meninggal dunia.
“Melalui kesempatan yang berbahagia ini, segenap pimpinan dan anggota DPRD Balangan mengucapkan selamat bertugas kepada Saudara Saiful Arif. Selamat bekerja dan mengabdi sebagai Wakil Ketua II DPRD Balangan,”pungkasnya.[mta/adv]
