Pemkab Tanah Bumbu Serahkan SK dan STR Pos Bantuan Hukum serta Gelar Sosialisasi Aksi Rumah Damai 2025

Pemkab Tanah Bumbu Serahkan SK dan STR Pos Bantuan Hukum serta Gelar Sosialisasi Aksi Rumah Damai 2025

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar kegiatan Serah Terima Surat Keputusan (SK) dan Surat Tanda Register (STR) Pos Bantuan Hukum, sekaligus Sosialisasi Aksi Rumah Damai Tahun 2025. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Kantor Bupati, Rabu (19/11/2025).

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang sekaligus membuka acara secara resmi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan berbagai pihak sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik. Menurutnya, program Aksi Rumah Damai merupakan bagian dari implementasi visi besar Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam Asta Cita.

Bupati mengatakan bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) melalui program Aksi Rumah Damai diharapkan mampu memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah untuk penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, serta pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pos Bantuan Hukum menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh layanan informasi, konsultasi hukum, bantuan hukum, hingga penyelesaian konflik melalui mediasi. Pembentukan pos bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses terhadap keadilan,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menegaskan bahwa program Aksi Rumah Damai sejalan dengan misi besar Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mewujudkan daerah yang BerAKSI, yakni melalui penguatan sumber daya manusia dan pemanfaatan sumber daya alam secara optimal.

“Program ini sangat relevan dengan komitmen Bupati Tanah Bumbu dalam membangun daerah dan memperkuat layanan keadilan di masyarakat,” tuturnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu, Samsir, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut memberikan mandat kepada desa untuk memfasilitasi akses keadilan bagi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa melalui program Aksi Rumah Damai, telah terbentuk 157 Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Tanah Bumbu.

“Tujuan kegiatan serah terima SK dan STR Pos Bantuan Hukum ini adalah untuk mempermudah masyarakat memperoleh akses layanan hukum, meningkatkan pengetahuan tentang sarana mediasi, serta memperkuat pendampingan terhadap berbagai persoalan hukum di tingkat desa,” jelasnya.[ade]

Lebih baru Lebih lama