Komisi II DPRD Kapuas Bahas Upah dan Perlindungan Sosial Buruh Perkebunan di Mantangai

Komisi II DPRD Kapuas Bahas Upah dan Perlindungan Sosial Buruh Perkebunan di Mantangai

SUASANA RDP Komisi II DPRD Kapuas bersama perwakilan serikat pekerja, Disnaker dan pihak PBS.| foto : zulkifli 

KUALA KAPUAS – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak, membahas persoalan hubungan industrial terkait pengupahan dan perlindungan sosial terhadap karyawan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mantangai.

Rapat yang berlangsung pada Rabu (19/11/2025) di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas ini dihadiri oleh perwakilan Serikat Buruh Sejahtera Mandiri (SBSM) Lamunti, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, serta perwakilan dari PT Globalindo Agung Lestari dan PT Lifere Agro Kapuas.

Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas, H. Ahmad Zahidi, seusai rapat menyampaikan bahwa salah satu persoalan utama yang dihadapi para pekerja adalah lemahnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan buruh.

“Masalah ketahanan sosial di kalangan pekerja sangat dilematis. Dengan upah sekitar Rp3,4 juta, kebutuhan hidup mereka belum tercukupi karena harga kebutuhan pokok di lingkungan perusahaan jauh lebih tinggi dari harga pasaran. Misalnya, harga BBM jenis Pertalite yang biasanya Rp12 ribu, di sana bisa mencapai Rp17 ribu,” ungkap Zahidi.

Ia menegaskan, kondisi tersebut memerlukan perhatian dan kehadiran negara melalui dinas-dinas teknis terkait. Komisi II juga berencana menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) guna membahas faktor inflasi yang turut memengaruhi daya beli para pekerja.

Sementara itu, Ketua SBSM Lamunti, A. Syamsuri, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah dapat hadir lebih aktif dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh.

“Harapan kami, pemerintah daerah dan instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, serta Disperindagkop UKM dapat hadir memperjuangkan taraf hidup pekerja. Kami hanya ingin upah yang layak dan sesuai kebutuhan hidup,” ujarnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama