BATULICIN – Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik, bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (7/11/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan serta pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan Inspektorat Daerah.
Inspektur, Yulian Herawati diwakili oleh Plt. Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Syarifah Herlisawati, menyampaikan bahwa kegiatan forum konsultasi publik merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Forum ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi, memperoleh pengetahuan mengenai kebijakan pelayanan publik, serta mendapatkan kepastian terhadap pelayanan yang diberikan melalui pengawasan yang dilakukan,” ujarnya dalam sambutan yang dibacakan.
Ia menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan seluruh tamu undangan dapat memahami lebih dalam tentang standar pelayanan publik yang diterapkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan dapat semakin berkualitas, transparan, dan akuntabel.
“Inspektorat Daerah Tanah Bumbu terus berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan pengguna layanan. Mari jadikan forum ini sebagai sarana memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel, transparan, dan berbasis data,” tambahnya.
Sementara itu, laporan panitia pelaksana disampaikan oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Hj. Rahmiwati Zulfah, yang menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada keputusan Inspektur tentang penetapan standar pelayanan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Peserta forum terdiri atas seluruh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian SKPD, perwakilan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat serta media massa. Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025.
Sebagai narasumber, Aini dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah memaparkan materi mengenai dasar hukum dan kewajiban pelaksanaan forum konsultasi publik. Ia juga menjelaskan tujuan serta manfaat forum ini, baik bagi penyelenggara pelayanan maupun bagi masyarakat sebagai penerima layanan.
Melalui pemaparannya, Aini menekankan pentingnya keterlibatan aktif publik dalam memberikan masukan, agar standar pelayanan yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Kegiatan Forum Konsultasi Publik ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang terbuka, efisien, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.[ade]
Tags
tanah bumbu
