Bupati dan DPRD Kotabaru Gelar Rapat Mediasi Tampung Aspirasi Masyarakat terkait Persoalan Lahan Pulau Laut Timur

Bupati dan DPRD Kotabaru Gelar Rapat Mediasi Tampung Aspirasi Masyarakat terkait Persoalan Lahan Pulau Laut Timur


KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD Kotabaru menggelar rapat mediasi yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, instansi teknis, serta perwakilan masyarakat Pulau Laut Timur. Rapat berlangsung pada Senin (17/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru dan dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti.

Rapat turut dihadiri Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, Wakil Bupati Syairi Mukhlis, unsur pimpinan DPRD, perwakilan BPN, Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, PT Sebuku Coal, aparatur desa, serta tokoh masyarakat.

Mediasi ini digelar untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus mencari solusi atas sejumlah persoalan lahan yang muncul di wilayah Pulau Laut Timur.

Ketua DPRD Hj. Suwanti dalam pengantarnya menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi ruang dialog terbuka bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk menyampaikan pandangan serta klarifikasi secara langsung.

“Ia menekankan pentingnya komunikasi yang konstruktif guna menghindari misinformasi dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli dalam kesempatan itu menegaskan bahwa pemerintah daerah memandang persoalan lahan di Pulau Laut Timur sebagai isu strategis yang harus ditangani secara menyeluruh dan berlandaskan regulasi.

“Seluruh masukan dari masyarakat maupun instansi teknis akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil langkah penyelesaian,” kata Bupati Rusli.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru meminta agar proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai peraturan. Pemkab juga akan mengundang BPN Kanwil Kalimantan Selatan untuk membahas langkah teknis yang diperlukan.

Bupati menambahkan bahwa pemerintah daerah turut mendorong peninjauan ulang terhadap kegiatan pengelolaan kawasan, termasuk pengalihan alur sungai, guna memastikan kesesuaian dengan aturan lingkungan dan tata ruang.

Wakil Bupati Syairi Mukhlis menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi dasar evaluasi. Pemerintah daerah, katanya, siap memfasilitasi dialog lanjutan agar penyelesaian dapat ditempuh secara berimbang dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

“Kami berharap seluruh proses berjalan tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan sehingga menghasilkan keputusan yang dapat diterima bersama,” ujar Syairi Mukhlis.

Menutup rapat, Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti merangkum tiga poin utama hasil mediasi:

  1. Fasilitasi Ganti Rugi/Ganti Untung
    Pemerintah daerah akan memfasilitasi pencarian kesepakatan nilai ganti rugi sesuai mekanisme resmi dengan mempertimbangkan masukan seluruh pihak.

  2. Peninjauan Pengalihan Alur Sungai
    Kegiatan pengalihan alur sungai akan ditinjau kembali bersama instansi teknis untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi serta mitigasi dampaknya bagi masyarakat.

  3. Pembahasan Pembatalan Sertifikat
    Peninjauan pembatalan sertifikat hak milik (SHM) warga akan dilakukan secara khusus dengan menghadirkan BPN Kanwil Kalimantan Selatan berdasarkan data transmigrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua DPRD mengapresiasi partisipasi seluruh pihak dan mengimbau agar komunikasi serta koordinasi terus dijaga pada tahapan penyelesaian selanjutnya.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama