BANJARMASIN – Bank Kalsel menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap indikasi kecurangan yang melibatkan pihak internal Bank Kalsel.
Penyimpangan yang dapat dilaporkan mencakup penyalahgunaan aset, baik uang tunai, persediaan, maupun aset non-kas. Selain itu, dugaan tindak korupsi seperti benturan kepentingan, penyuapan, gratifikasi ilegal, dan pemerasan juga termasuk dalam kategori pelanggaran yang harus diwaspadai.
Laporan juga dapat mencakup dugaan manipulasi laporan—baik pembesaran maupun pengurangan nilai—serta indikasi penipuan, pembocoran informasi rahasia, ataupun tindakan lain yang berkaitan dengan praktik fraud.
Bank Kalsel menyediakan kanal pelaporan melalui Whistleblowing System (WBS). Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui nomor resmi 0811-5022-277.[adv]
