Apes! Kenalan di Facebook, Warga Kapuas Malah Kehilangan Motor, Calon Pembeli Kabur Usai “Test Ride”!

Apes! Kenalan di Facebook, Warga Kapuas Malah Kehilangan Motor, Calon Pembeli Kabur Usai “Test Ride”!

PELAKU tindak pidana penipuan di Kuala Kapuas dan Barbuk Sepeda motor usai diamankan polisi.| foto : dok.hmsreskps

KUALA KAPUAS - Berniat menjual motor lewat Facebook, seorang warga Kapuas justru apes luar biasa. Bukannya dapat pembeli, pria ini malah kehilangan motornya setelah dibawa kabur oleh calon pembeli yang baru dikenalnya di dunia maya!

Peristiwa sial itu dialami Sumidi (47), warga Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang. Ia tak menyangka niat baik menjual Yamaha Mio Soul GT warna hijau, Nopol KH 6388 B, justru berujung penipuan pada Jumat (31/10/2025) di Jalan Agathis, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat.

Semua bermula saat Sumidi memposting motornya di Facebook. Tak lama, muncul akun bernama RAKA (@RAKA.691132) yang mengaku berminat membeli motor tersebut. Keduanya pun berkomunikasi lewat WhatsApp dan sepakat bertemu langsung untuk transaksi.

Namun bukannya transaksi lancar, nasib berkata lain. Pelaku yang kemudian diketahui berinisial MR (23), warga Jalan Mahakam, berpura-pura ingin mencoba motor dengan alasan ingin memastikan kondisi mesin. Setelah diizinkan korban, pelaku pun membawa motor pergi.

“Saat ditunggu-tunggu lebih dari satu jam, pelaku tidak kembali. Nomor WhatsApp-nya sudah tidak aktif, dan rumah yang dikira milik pelaku ternyata kosong,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi.

Korban panik bukan main. Ia sadar telah menjadi korban penipuan dan langsung melapor ke Polsek Selat. Total kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp7 juta.

Berbekal laporan tersebut, tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama personel Polsek Selat bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil dibekuk pada Sabtu (1/11/2025) pukul 10.00 WIB di sebuah penginapan di Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir.

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk motor korban beserta surat-surat kendaraan, helm, baju hitam bertuliskan “Damkarast Since 2022 Fire”, ponsel Oppo Reno 4F, akun Facebook pelaku, dan uang tunai Rp520 ribu hasil sisa penjualan motor.

“Pelaku ini ternyata residivis. Ia pernah dihukum tiga tahun penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan pada 2021,” tambah AKP Rizki.

Kini MR harus kembali berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama