Peringati Hari Santri 2025, Pemkab Kotabaru Serahkan Izin Operasional untuk Sejumlah Ponpes

Peringati Hari Santri 2025, Pemkab Kotabaru Serahkan Izin Operasional untuk Sejumlah Ponpes


KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menghadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025 dengan tema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia” yang berlangsung di halaman Pondok Pesantren Al-Muslimun, Mandin, Desa Semayap, Rabu (22/10/2025).

Bupati Kotabaru yang diwakili Wakil Bupati Syairi Mukhlis membacakan sambutan Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Dr. K.H. Nasaruddin, M.A. Dalam sambutannya disebutkan bahwa Hari Santri yang diperingati setiap 22 Oktober merupakan momentum untuk mengenang dan meneladani perjuangan para santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

“Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri merujuk pada tercetusnya Resolusi Jihad KH. Hasyim Asy’ari yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia,” ujarnya.

Syairi menambahkan, peringatan Hari Santri bermula dari Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang kemudian memicu peristiwa heroik 10 November 1945, kini dikenang sebagai Hari Pahlawan.

Menurutnya, Hari Santri tahun ini memiliki makna istimewa karena menandai satu dekade sejak pertama kali ditetapkan oleh pemerintah pada 2015. “Sepuluh tahun bukan waktu singkat. Dalam rentang waktu itu, kita menyaksikan semakin kuatnya peran pesantren dan santri dalam berbagai bidang kehidupan,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, negara telah memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap pesantren sebagai lembaga khas Indonesia.

Pada kesempatan itu, Syairi menyampaikan bahwa tahun depan peringatan Hari Santri Nasional akan diselenggarakan oleh pemerintah daerah. 

“Peringatan ini merupakan kalender nasional dan apel negara yang dilakukan setiap tahun. Insyaallah, tahun depan Pemerintah Daerah akan mengambil alih pelaksanaannya, sebagaimana hari-hari besar nasional lainnya,” ujarnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Wakil Bupati didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kotabaru menyerahkan Sertifikat Izin Operasional kepada sejumlah lembaga pendidikan keagamaan, meliputi Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).

Adapun penerima izin Pondok Pesantren adalah Ponpes As’adiyah Ahsanu Amala di Desa Salino, Kecamatan Pulau Laut Tengah. Sedangkan penerima izin operasional MDT meliputi MDT Al-Jihad Desa Sarang Tiung, MDT Asy-Syuhada Desa Sebelimbingan, MDT Al-Hikmah Desa Talusi, MDT Baitul Ilmi Desa Betung, MDT Nurul Iman Desa Buluh Kuning, MDT Darul Muta’alimin Al-Madad Desa Tanjung Seloka, dan MDT Tarbiyatul Fatah Desa Pamukan Indah.

Selain itu, izin operasional juga diberikan kepada TPQ Al-Hidayah Desa Semayap dan TPQ Sahabat Al-Qur’an Astiqomah Kelurahan Kotabaru Hulu.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati bersama Kepala Kemenag Kotabaru juga menerima kartu anggota Tabungan Jahe yang diserahkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan Amal Muslim Kotabaru, Ir. Aris Munandar, M.P.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama