FGD penyusunan Perbup tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Kapuas.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Penyusunan regulasi tersebut dibahas melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Senin (13/10/2025), dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I. Sangkai.
Dalam arahannya, Sekda Kapuas menegaskan bahwa Perbup ini akan menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan pemerintah daerah secara tertib dan profesional, sesuai prinsip akuntabilitas publik.
"Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah harus menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah agar pelaksanaannya berjalan tertib, transparan, dan sesuai prinsip akuntabilitas publik,” ujar Usis.
Lebih lanjut dijelaskan, terdapat 13 ketentuan utama yang akan diatur dalam Perbup tersebut. Di antaranya meliputi Pengelola Keuangan Daerah, APBD, Penyusunan Rancangan dan Penetapan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD, serta Perubahan APBD.
Selain itu, juga diatur mengenai Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Rancangan Pelaksanaan APBD, Pertanggungjawaban Kekayaan dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, serta Pembinaan dan Pengawasan.
Menurut Sekda, penyusunan Perbup ini merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kapuas berjalan lebih terarah dan selaras dengan prinsip good governance.
"Diharapkan dari kegiatan ini akan lahir kebijakan yang berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif, baik di tingkat perangkat daerah hingga pemerintah daerah Kabupaten Kapuas,” imbuhnya.
Kegiatan FGD menghadirkan narasumber dari Universitas Padjadjaran Bandung, yaitu Dr. Poppy Sofia Koeswayo, Kepala Pusat Studi Akuntabilitas Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta Dr. Ivan Yudianto dan Sri Mulyani, dosen sekaligus praktisi akuntansi pemerintahan.
Adapun peserta terdiri dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Penerimaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.[zulkifli]