KOTABARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Kabupaten Kotabaru memberlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 4 Agustus hingga 31 Desember 2025. Program ini juga dirangkaikan dengan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor. Melalui program pemutihan, pemilik kendaraan dibebaskan dari seluruh tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran pajak. Wajib pajak yang memiliki tunggakan dua hingga lima tahun ke atas cukup membayar pajak untuk tahun berjalan saja.
Selain pembebasan denda, UPPD Samsat Kotabaru juga memberikan diskon PKB sebesar 25 persen dan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 34,17 persen, yang berlaku sejak 30 Juni hingga 31 Desember 2025.
Program ini tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat, tetapi juga untuk memperbaiki validitas data kendaraan bermotor serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan wajib pajak, Pemprov Kalsel akan menggelar Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 dengan hadiah menarik. Undian ini dikhususkan bagi kendaraan berpelat DA (Kalsel) dan akan dilaksanakan pada Desember mendatang.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Bapenda Kotabaru juga menggelar undian serupa melalui skema cost sharing dengan hadiah utama dua unit sepeda motor, televisi, kulkas, serta berbagai hadiah hiburan lainnya yang akan diundi pada November 2025.
Plt. Kepala UPPD Samsat Kotabaru Ahmad Fauzi, S.E., M.M. mengatakan, program pemutihan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan.
“Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memperkuat PAD daerah,” ujarnya, Selasa (22/10/2025).
Ahmad Fauzi juga memperkenalkan layanan unggulan “Jemput Antar”, yang memudahkan wajib pajak membayar tanpa harus datang ke kantor Samsat.
“Layanan Jemput Antar memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Petugas kami siap membantu proses pembayaran langsung di tempat masyarakat,” jelasnya.
Ia pun mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kotabaru agar segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025.
“Kami juga melakukan sosialisasi dengan membagikan brosur di minimarket, Pasar Kemakmuran, dan sejumlah kantor dinas. Harapannya, masyarakat dapat memahami manfaat program pemutihan ini dan menjadi lebih tertib dalam membayar pajak,” pungkasnya.[zainuddin]