KUALA KAPUAS – Sebanyak 344 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas resmi dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Prosesi penyerahan SK dilaksanakan bersamaan dengan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional aparatur sipil negara (ASN) di Ballroom Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (16/10/2025).
Adapun rinciannya, sebanyak 284 orang merupakan tenaga guru, 56 tenaga kesehatan, dan 4 tenaga teknis. Penyerahan SK ini menjadi tindak lanjut dari hasil seleksi PPPK yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, dalam laporannya menyampaikan bahwa keberadaan PPPK diharapkan dapat memperkuat kinerja dan pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo, SP, yang mewakili Bupati Kapuas sekaligus membacakan sambutan resmi. Dalam arahannya, Wabup Dodo menegaskan pentingnya peran ASN dan PPPK dalam membangun pemerintahan yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“ASN harus terus mengembangkan kompetensi, bersikap adaptif terhadap perubahan, dan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Dodo.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan yang diemban bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah dan bentuk pengabdian kepada bangsa dan daerah. “Laksanakan tugas dengan hati dan penuh tanggung jawab untuk masyarakat Kapuas,” ujarnya.
Acara berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, serta sejumlah kepala perangkat daerah. Melalui kegiatan ini, Pemkab Kapuas menegaskan komitmennya untuk membangun aparatur yang profesional dan sejalan dengan visi daerah Kapuas Bersinar — Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius.[zulkifli]