Seorang Remaja di Bawah Umur Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Pencurian

Seorang Remaja di Bawah Umur Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Pencurian

foto Ilustrasi : dok.metrokalimantan

KUALA KAPUAS - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Barat, dibackup Unit Resmob Subdit III Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng, dan Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang  terhadi di wilayah hukum Polres Kapuas.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah toko ponsel di Jalan Kutilang Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan seorang remaja berusia 17 tahun.

“Benar, kami telah mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Rizki, Minggu (21/9/2025).

Kasus ini berawal pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, saat terduga pelaku mengambil sepeda motor, telepon genggam, modem, dan bahan bakar dari rumah seorang warga di Desa Basuta Raya, Kecamatan Kapuas Barat. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Blade, surat kendaraan, sebuah modem, serta satu unit telepon genggam berikut kotaknya.

Selain kasus di Kapuas, terduga pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah tindak pencurian sepeda motor di Palangka Raya dan Kapuas. Barang hasil curian tersebut dijual dengan harga bervariasi melalui media sosial maupun secara langsung.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama