Raperda Kerjasama Daerah: Tanah Bumbu Mantapkan Landasan Hukum untuk Sinergi Pembangunan

Raperda Kerjasama Daerah: Tanah Bumbu Mantapkan Landasan Hukum untuk Sinergi Pembangunan


BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna pada Senin (15/9/2025), yang menjadi momen penting dalam mendengarkan jawaban Bupati Andi Rudi Latif atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi mengenai Raperda Kerjasama Daerah.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua 2 DPRD Sya’bani Rasul ini dihadiri pimpinan dan anggota dewan. Dalam kesempatan tersebut, jawaban Bupati dibacakan oleh Sekretaris Daerah Yulian Herawati.

Sekda menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh masukan dari fraksi DPRD. 

Menurutnya, Raperda Kerjasama Daerah akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperluas hubungan antarwilayah maupun dengan pihak ketiga, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yulian menjelaskan bahwa penting bagi masyarakat dan DPRD untuk terlibat dalam setiap perencanaan kerjasama, baik melalui forum resmi maupun usulan langsung, serta bahwa kerjasama harus bersifat saling menguntungkan, transparan, dan akuntabel.

Ia juga menekankan agar kerjasama daerah memberi ruang bagi pengembangan UMKM dan kearifan lokal, sehingga pelaku usaha lokal dapat lebih berdaya saing serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Harapannya agar melalui Raperda tersebut, kerjasama daerah dapat berjalan secara transparan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Tanah Bumbu.[ade]




Lebih baru Lebih lama