Pemkab Kapuas Percepat Pembentukan Posbankum untuk Akses Hukum Merata

Pemkab Kapuas Percepat Pembentukan Posbankum untuk Akses Hukum Merata

SOSIALISASI pendampingan pembentukan Posbankum di Kabupaten Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang merata dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, yang digelar di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (1/9/2025).

Bupati Kapuas, H.M. Wiyatno, S.P., menekankan bahwa pembentukan Posbankum merupakan langkah strategis dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

“Posbankum adalah bagian dari upaya nyata pemerintah menghadirkan layanan hukum yang inklusif, cepat, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Menurut Bupati, keberadaan Posbankum di desa maupun kelurahan akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi, konsultasi, maupun pendampingan hukum tanpa harus menempuh jalur panjang ke lembaga peradilan.

Apresiasi juga diberikan kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng yang telah memberikan arahan dalam proses pembentukan Posbankum di Kapuas. 

“Kami berharap, dengan Posbankum ini, keadilan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di tingkat akar rumput,” imbuhnya.

Acara tersebut dihadiri jajaran pejabat daerah, Forkopimda, camat, kepala desa, lurah, serta Forum Komunikasi BPD Kapuas.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama