BANJARMASIN – Persidangan kasus dugaan korupsi dana PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL) kembali memunculkan fakta baru. Rekaman RUPS September 2023 mengungkap, mantan Direktur Utama Reza Arpiansyah diduga menggunakan dana perusahaan tanpa izin pemilik maupun komisaris.
Inspektur Pembantu Investigasi Balangan, M Nasir Hani, tegaskan pemilik dan komisaris pertanyakan penggunaan dana. Reza akui tanpa sepengetahuan mereka.
Namun, pembelaan di sidang hadirkan narasi beda, seret pemilik dan komisaris. Nasir Hani nilai ini upaya giring opini, libatkan Bupati.
"Bukti jelas, keputusan sepihak oleh Direktur Utama!" tegas Nasir, 22 September 2025.
Sementara itu, Bupati Balangan, H Abdul Hadi, dengan tegas merasa tersinggung karena namanya dan keluarga sengaja dikaitkan berbagai pihak diluar fakta persidangan, bahkan tanpa adanya bukti.
"Fitnah terbukti, kami laporkan yang terlibat!" ujar Bupati Abdul Hadi, Selasa (23/09/2025).
Di lain pihak, Kejaksaan Negeri Balangan memberikan sanggahan atas pembelaan Dirut PT Asabaru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, 22 September 2025.
JPU Helmy Afif Bayu Prakarsa SH menegaskan terdakwa tahu struktur belum ada, tapi tak buat rencana bisnis. Dana langsung dipakai, niat jahat tergambar jelas.
"Terdakwa tak pernah tanya saksi soal aliran dana, tak ada bukti pendukung," ujar JPU.
Saksi bank dan ahli tegaskan pencairan dana hanya butuh tanda tangan direktur. Dalih terdakwa tak bisa dipertanggungjawabkan.[as]