DPRD Sahkan Enam Raperda Strategis Bersama Pemkab Balangan

DPRD Sahkan Enam Raperda Strategis Bersama Pemkab Balangan

PENANDATANGANAN persetujuan bersama enam Raperda, Pimpinan DPRD dan Wabup Balangan.| foto : istimewa

PARINGIN – DPRD Kabupaten Balangan bersama Wakil Bupati H. Akhmad Fauzi resmi mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui Rapat Paripurna ke-58 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025, di Paringin Selatan, Senin (22/9/2025).

Ketua DPRD Balangan, Hj. Lindawati  saat memimpin rapat menjelaskan ada enam Raperda yang disahkan meliputi.

Perlindungan Kekayaan Intelektual, Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan Perkebunan Rakyat, Penyelenggaraan Kepariwisataan, RTRW 2023–2043, serta Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

"Lahirnya enam Raperda ini merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan berbagai unsur, sehingga kebijakan yang ditetapkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah," ujarnya.

Sementara, Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan seluruh pihak yang terlibat. 

Ia menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi landasan kuat bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rapat ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 188.4/28/DPRD-BLG/2025.

Keenam Raperda ini dinilai memiliki nilai strategis, mulai dari perlindungan produk lokal, pemberdayaan masyarakat adat, hingga arah pembangunan ruang wilayah 20 tahun ke depan. 

"Ini menunjukkan komitmen bersama DPRD dan pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada rakyat," pungkasnya.[agus/adv]
Lebih baru Lebih lama