Diduga Cabuli Pelajar secara Berulang hingga Hamil, Pria di Kapuas ini Dipolisikan dan Terancam Hukuman Berat

Diduga Cabuli Pelajar secara Berulang hingga Hamil, Pria di Kapuas ini Dipolisikan dan Terancam Hukuman Berat

foto ilustrasi : dok.metrokalimantan

KUALA KAPUAS - Kasus memilukan terjadi di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng. Seorang pria berinisial MT (29), warga asal Kecamatan Kapuas Kuala, ditangkap pihak berwajib dan harus berurusan dengan hukum lantaran diduga menyetubuhi seorang pelajar berulang kali.

Peristiwa itu terungkap pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban seorang remaja putri yang masih berusia 16 tahun  memberitahukan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan terlapor sejak tahun 2022 hingga Mei 2025. Atas pengakuan mengejutkan itu, korban juga menyatakan kini tengah hamil.

Sontak, orangtua korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Kuala. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penindakan terhadap terlapor.

“Laporan sudah kami terima dan pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Kapuas Kuala, AKP Dwi Heru Mulyanto mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudarma.

Pelaku kini dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara belasan tahun.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa selembar celana dalam warna coklat serta dress lengan panjang warna hitam motif kotak-kotak.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama