BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat II terkait persetujuan bersama penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Banjarmasin, Rabu (20/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, didampingi Wakil Ketua DPRD, H Harry Wijaya dan Muhammad Isnaini. Turut hadir Wali Kota Banjarmasin, H M Yamin HR, bersama jajaran eksekutif.
Ketua DPRD Banjarmasin dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah dengan kondisi keuangan terkini. Ia menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, H M Yamin HR, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin dalam pembahasan hingga penetapan perubahan APBD. Menurutnya, sinergi legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam mewujudkan program pembangunan kota.
“Perubahan APBD ini merupakan instrumen penting agar program pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah. Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Yamin HR.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin, sebagai dasar hukum pelaksanaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.[adv]