Tingkatkan Kapasitas Pengawasan APBD, DPRD Kotabaru Gelar Bimtek

Tingkatkan Kapasitas Pengawasan APBD, DPRD Kotabaru Gelar Bimtek

KOTABARU - Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya bagi para anggota DPRD dan staf Sekretariat Dewan.

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, Bimtek DPRD dan Sekretariat Dewan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas kinerja lembaga perwakilan rakyat, di mana DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki tugas dan fungsi sangat strategis dalam sistem pemerintahan daerah.

Ketua DPRD bersama anggota DPRD dan Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Bintek pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD Kotabaru dengan mengusung tema “Penguatan Fungsi Legislasi dan Pengawasan Pelaksanaan APBD Sebagai Kewenangan DPRD”.

Kegiatan dilaksanakan selama tiga hari, 22 hingga 24 Agustus 2025 bertempat di Hotel Fugo Banjarmasin.

Bintek dihadiri narasumber dari Direktur Pasca Sarjana Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Prof Dr Nurul Listiyani SH.MH.C.me.CIRR, dr.Yanuar Satrio Saroso,Sp.K.J, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kalsel, Wakil Ketua DPRD Kotabaru beserta Anggota DPRD, Forkopimda Kotabaru, Sekretaris DPRD Kotabaru.

Ketua DPRD Kotabaru Hj Suwanti menyampaikan dalam sambutanya, pendalaman tugas DPRD adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompensasi anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Ini mencakup berbagai aspek seperti penganggaran dan pengawasan. Kami berharap dalam pendalaman tugas DPRD, sangat banyak mendapat masukan serta ilmu pengetahuan dan meningkatkan pemahaman yang lebih mendalam peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD serta berbagai kebijakan terkait pemerintah daerah," katanya, Senin (25/8/2025). 

Suwanti juga mengatakan, kegiatan pendalaman tugas DPRD, dapat membantu anggota DPRD menjalankan fungsi legislasi anggaran dan pengawasan dengan lebih efektif dan fungsi pengawasan patut mendapatkan perhatian demi terselenggaranya pemerintahan yang baik.

"Mekanisme pengawasan yang dilaksanakan oleh DPRD terhadap pelaksanaan anggaran APBD ini di realisasikan dengan tugas dan wewenang yang ada pada DPRD, dengan Undang-Undang No.32 tahun 2024 mengatur dengan jelas hak-hak DPRD yang tercantum dalam pasal 43 ayat 1 dan pasal 44 ayat 1, mempunyai hak, yaitu interplasi, angket dan menyatakan pendapat," ungkapnya. 

Ia juga menyampaikan pengawasan terhadap pengelolaan APBD yang di lakukan oleh DPRD dalam rangka memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk daerah pemilihannya.

"Peran DPRD dalam mengawasi peraturan daerah APBD diharapkan untuk menjegal atau menjatuhkan lawan, tetapi untuk menjaga pemerintahan daerah atau eksekutif untuk melakukan tugasnya dengan baik," jelas Suwanti. 

DPRD dan eksekutif harus melakukan kesepakatan dan acuan yang hendak digunakan dalam peraturan daerah APBD yang telah ditetapkan.

"Hal ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran sehingga program-program prioritas daerah dapat berjalan dengan optimal," ujarnya. 

Bagaimana DPRD dapat berperan aktif dalam memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan yang telah disusun, efisiensi anggaran diharapkan dapat mempercepat pembangunan serta peningkatan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Kotabaru.[zainuddin]
Lebih baru Lebih lama