HUT ke-80 RI, Bupati Serahkan Remisi kepada 466 Warga Binaan Lapas Kotabaru

HUT ke-80 RI, Bupati Serahkan Remisi kepada 466 Warga Binaan Lapas Kotabaru


KOTABARU – Sebanyak 466 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kotabaru memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2025).

Remisi diberikan dalam dua kategori, yakni Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa. Untuk Remisi Umum, tercatat 399 narapidana menerima pengurangan masa pidana. Rinciannya, 59 orang mendapat pengurangan 1 bulan, 108 orang 2 bulan, 114 orang 3 bulan, 71 orang 4 bulan, 42 orang 5 bulan, dan 5 orang 6 bulan. Dari jumlah tersebut, 9 orang dinyatakan langsung bebas melalui Remisi Umum II.

Sementara itu, Remisi Dasawarsa diberikan kepada 466 narapidana dengan rincian 51 orang mendapat pengurangan 0–30 hari, 43 orang 31–60 hari, serta 372 orang 61–90 hari. Sebanyak 7 orang langsung bebas setelah menerima Remisi Dasawarsa II.

Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi terbanyak berasal dari tindak pidana narkotika, yakni 253 orang pada Remisi Umum dan 292 orang pada Remisi Dasawarsa. Disusul tindak pidana umum dengan 145 orang pada Remisi Umum dan 169 orang pada Remisi Dasawarsa, serta tindak pidana korupsi sebanyak 1 orang pada Remisi Umum dan 5 orang pada Remisi Dasawarsa.

Sebagai bentuk apresiasi negara, dua warga binaan menerima remisi secara simbolis yang diserahkan langsung oleh Bupati Kotabaru di halaman Kantor Bupati. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala Lapas Kotabaru Doni Handriansyah, serta tamu undangan.

Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menyatakan remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang berperilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mempersiapkan diri, dan nantinya bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Doni.

Ia menambahkan, pemberian remisi pada momentum HUT Kemerdekaan juga merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan angka overkapasitas dan overcrowding di lapas, rutan, maupun LPKA di seluruh Indonesia, sebagaimana tercantum dalam 13 Program Akselerasi Kementerian Hukum dan HAM bidang Pemasyarakatan.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama