BATULICIN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan itu disampaikan melalui rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025, di ruang utama Sekretariat DPRD, Selasa (12/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Dihadiri Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Pj. Sekda, Asisten, SAB, kepala SKPD dan Forkopimda.
Dalam kesempatan itu, semua fraksi DPRD pada pendapat akhirnya dapat menerima dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025.
Sekretaris DPRD Mahriadi Noor ketika membacakan keputusan dewan menyampaikan bahwa persetujuan ini tertuang pada Keputusan DPRD Tanah Bumbu Nomor : 100.3.3/9/DPRD.PP/2025 tentang Pertesujuan Rancangan APBD Peprubahan Tahun 2025.
Ia menjelaskan, pendapatan daerah sebelum perubahan Rp3.156.371.665.478, setelah perubahan Rp3.327.303.486.892. Sedangkan belanja daerah sebelum perubahan Rp3. 608.806.204.935, setelah perubahan Rp4.124.902.347.919.
Pembiayaan daerah berupa penerimaan sebelum perubahan Rp462.434.539.457, penerimaan setelah perubahan Rp837. 598.861.027, dan Pengeluaran sebelum perubahan Rp10.000.000.000, pengeluaran setelah perubahan Rp40.000.000.000.
Pembiayaan Netto sebelum perubahan Rp452.434.539.457, setelah perubahan Rp797.598.861.027, dan Silpa tahun berkenaan setelah perubahan Rp0.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan dokumen Surat Keputusan tersebut oleh Bupati Tanah Bumbu, Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.[ade]
Tags
Tanah Bumbu