BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kota Banjarmasin untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2025, Jumat (4/7/2025).
Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan tiga Raperda usulan prakarsa Pemerintah Kota Banjarmasin, yakni tentang kepemudaan, penyelenggaraan perizinan berusaha daerah, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, yang didampingi para Wakil Ketua DPRD: H. Harry Wijaya, H. Mathari, dan M. Isnaini.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota menyampaikan bahwa perubahan APBD Tahun 2025 disusun untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan fiskal dan kebutuhan prioritas pembangunan daerah yang dinamis.
Ia juga menegaskan bahwa ketiga Raperda usulan baru bertujuan untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan generasi muda di Kota Banjarmasin.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin.
Selanjutnya, pembahasan terhadap Raperda tersebut akan dilakukan pada rapat-rapat lanjutan oleh Panitia Khusus DPRD sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarmasin.[adv]