PDAM Kotabaru Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air, Naik Rp500 per Meter Kubik

PDAM Kotabaru Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Air, Naik Rp500 per Meter Kubik


KOTABARU – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru mensosialisasikan penyesuaian tarif air bersih kepada masyarakat, Kamis (17/7/2025), di Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara. Dalam sosialisasi tersebut, diumumkan bahwa tarif air akan naik dari Rp2.500 menjadi Rp3.000 per meter kubik.

Kenaikan tarif ini akan diberlakukan mulai pembayaran bulan September 2025 untuk pemakaian air pada Agustus 2025, dan berlaku bagi seluruh golongan pelanggan PDAM Kotabaru.

Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Direktur PDAM Kotabaru, Tri Basuki, dan dihadiri Camat Pulau Laut Utara, Camat Pulau Laut Sigam, kepala desa se-Kecamatan Pulau Laut Utara dan Sigam, tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta sejumlah wartawan.

Tri Basuki menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan karena selama empat tahun terakhir tarif air di Kotabaru tidak mengalami perubahan, sementara biaya operasional terus meningkat.

“Penyesuaian ini bukan keputusan mendadak, melainkan hasil evaluasi menyeluruh atas kondisi operasional PDAM yang memerlukan peningkatan pelayanan dan kualitas air bersih,” ujarnya.

Penyesuaian tarif ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 mengenai perhitungan dan penetapan tarif air minum. 

Selain itu, juga merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0907/KUM/2023 tentang tarif batas atas dan bawah untuk BUMD air minum se-Kalsel tahun 2024.

Hasil evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan juga mencatat adanya ketidakseimbangan antara pendapatan dan biaya operasional yang membebani PDAM Kotabaru.

“Tarif air yang sebelumnya Rp2.500 per meter kubik akan disesuaikan menjadi Rp3.000 per meter kubik. Kenaikannya hanya Rp500, dan itu masih paling rendah dibandingkan 13 kabupaten/kota lain di Kalimantan Selatan yang sudah menerapkan tarif hingga Rp4.000,” jelasnya.

Tri menambahkan, dalam sosialisasi tersebut PDAM juga menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk terkait penambahan sumber air baku, perluasan jaringan, serta peningkatan kualitas pelayanan. Semua masukan itu, kata dia, akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan layanan ke depan.

PDAM Kotabaru berharap masyarakat dapat memahami langkah penyesuaian tarif ini sebagai bentuk upaya menjaga keberlanjutan layanan air bersih di seluruh wilayah Kabupaten Kotabaru.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama