OJK Tegaskan tidak Terlibat dalam Penawaran Jasa IPO oleh PT Investindo Public Optima

OJK Tegaskan tidak Terlibat dalam Penawaran Jasa IPO oleh PT Investindo Public Optima


JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah memberikan izin atau persetujuan kepada PT Investindo Public Optima dalam kegiatan operasional maupun penggunaan logo OJK pada pamflet dan materi promosi lainnya.

Penegasan ini disampaikan OJK terkait beredarnya penawaran jasa persiapan dan konsultasi penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) oleh PT Investindo Public Optima yang mencantumkan nama dan logo OJK secara tidak sah.

"Penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh pihak yang tidak berwenang merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi pidana," tegas OJK dalam keterangan resminya.

OJK mengingatkan bahwa pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan diproses secara hukum. Lembaga ini berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pelaku, dan produk di pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

OJK juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten agar berhati-hati dalam menanggapi penawaran jasa dari pihak yang tidak memiliki izin resmi. "Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin dan terdaftar di OJK," bunyi imbauan tersebut.

Daftar resmi pihak berizin dapat diakses melalui situs www.ojk.go.id. Jika masyarakat menemukan penawaran mencurigakan, diminta segera melaporkannya ke kanal pengaduan resmi OJK atau aparat penegak hukum.

Selain itu, OJK menegaskan bahwa tidak ada pungutan atau biaya tambahan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan aksi korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024.[]

Lebih baru Lebih lama